KASI REHABILITASI SOSIAL ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA & REHABILITASI TUNA SOSIAL

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Penyalahgunaan NAPZA & Rehabilitasi Tuna Sosial, Mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial wanita tuna susila, gelandangan dan pengemis, korban penyalahgunaan Napza;
  2. Menghimpun, mengolah dan menyajikan data wanita tuna susila, gelandangan dan pengemis, korban penyalahgunaan Napza;
  3. Melaksanakan bimbingan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial, wanita tuna susila, gelandangan dan pengemis dan korban penyalahgunaan Napza;
  4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan analisa pelaksanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial, wanita tuna susila, gelandangan dan pengemis, penderita HIV/AIDS dan korban penyalahgunaan Napza; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.