BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bidang Pemberdayaan Sosial, mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan sumber dana bantuan sosial, koordinasi dengan instansi lembaga terkait terhadap permasalahan sosial keluarga, wanita rawan sosial, karang taruna, organisasi sosial.
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial.