BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, mempunyai tugas pemberian pelayanan, bantuan sosial serta pengendalian dan pengorganisasian masyarakat dalam penanggulangan bencana kepada korban bencana alam, korban bencana sosial, korban konflik, korban terdampar atau terlantar dan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.
Fungsi Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial :
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga;
- Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial