BIDANG REHABILITASI SOSIAL

Bidang Rehabilitasi Sosial, melaksanakan pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada penyandang cacat, tuna sosial, korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, anak dan lanjut usia terlantar.

Fungsi kepala Bidang Rehabilitasi Sosial :

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak diluar panti dan / atau lembaga;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan / atau lembaga;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang diluar panti dan / atau lembaga;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia diluar panti dan / atau lembaga; dan
  5. Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi.