SEKSI JAMINAN SOSIAL & FAKIR MISKIN
Seksi Jaminan Sosial & Fakir Miskin, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:
- Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin;
- Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal;
- Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan;
- Pembinaan dan penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan;
- Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Perkotaan; dan
- Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan