SEKSI JAMINAN SOSIAL & FAKIR MISKIN

Seksi Jaminan Sosial & Fakir Miskin, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  1. Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin;
  2. Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal;
  3. Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan;
  4. Pembinaan dan penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan;
  5. Pemberian bantuan dan pemberdayaan fakir miskin di Perkotaan; dan
  6. Penyusunan data dan informasi Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan