KASI PERLINDUNGAN SOSIAL BENCANA ALAM DAN SOSIAL
Kepala Seksi Perlindungan Sosial Bencana Alam mempunyai tugas :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- Menyiapkan bahan penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
- Menyiapkan bahan penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;