KASI PERLINDUNGAN SOSIAL BENCANA ALAM DAN SOSIAL

Kepala Seksi Perlindungan Sosial Bencana Alam mempunyai tugas :

  1. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
  2. Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
  4. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
  5. Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;