KASI REHABILITASI LANJUT USIA DAN DISABILITAS

Kepala Seksi Rehabilitasi Lanjut Usia Dan Disabilitas

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pelayanan, bimbingan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat serta pelayanan sosial lanjut usia;
  2. Menghimpun, mengolah dan menyajikan data penyandang cacat dan lanjut usia, menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelayanan, bimbingan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat serta pelayanan sosial lanjut usia;
  3. Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pelayanan, bimbingan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat serta pelayanan sosial lanjut usia;
  4. Menyiapkan bahan, melaksanakan monitoring, evaluasi dan analisa kegiatan pelayanan, bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat serta pelayanan sosial lanjut usia; dan
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan dengan unit kerja/instansi terkait dalam pelayanan, bimbingan dan rehabilitasi sosial para penyandang cacat serta pelayanan sosial lanjut usia.