KASI PEMBERDAYAAN SOSIAL & PENGELOLAAN SUMBER DANA SOSIAL

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial & Pengelolaan Sumber Dana Sosial, mempunyai tugas :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.