KASI PEMBERDAYAAN SOSIAL & KELEMBAGAAN MASYARAKAT

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial & Kelembagaan Masyarakat, mempunyai tugas :

  1. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program, pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan di bidang agama, kesejahteraan sosial, kesehatan, kebersihan dan lingkungan hidup serta pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pelaksanaan kegiatan pembinaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam, penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya serta masalah sosial lainnya kepada masyarakat dengan koordinasi instansi terkait; dan
  5. Pemberian rekomendasi permintaan sumbangan kepada masyarakat di lingkungan kecamatan dan kelurahan.