KASI PEMBERDAYAAN SOSIAL & KELEMBAGAAN MASYARAKAT
Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial & Kelembagaan Masyarakat, mempunyai tugas :
- Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program, pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan di bidang agama, kesejahteraan sosial, kesehatan, kebersihan dan lingkungan hidup serta pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan kegiatan pembinaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam, penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya serta masalah sosial lainnya kepada masyarakat dengan koordinasi instansi terkait; dan
- Pemberian rekomendasi permintaan sumbangan kepada masyarakat di lingkungan kecamatan dan kelurahan.