SUBBAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN

Subbagian Kepegawaian dan Umum, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan.

Subbagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan keamanan kantor serta kenyamanan kerja;
  2. menghimpun dan mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, taspen dan lain-lain;
    pengelolaan urusan perjalanan dinas dan keprotokolan;
  3. pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai beserta keluarga seperti restitusi pengobatan dan lain-lain;
  4. fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Sosial;
  5. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai;
  6. penyiapan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.