SUB BAGIAN PERENCANAAN & KEUANGAN
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program, rencana kerja, rencana anggaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, serta laporan keuangan.
Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai rincian sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan anggaran Kecamatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;
- Melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang;
- Menyusun rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyusunan rencana anggaran belanja dan rencana pendapatan dan penerimaan;dan
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan kinerja;
https://dinsos.banjarbarukota.go.id/wp-content/uploads/2020/08/Cascading-2020-1.pdf
https://dinsos.banjarbarukota.go.id/wp-content/uploads/2020/08/IKU-DINSOS-2020.pdf