- TUJUAN
Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam waktu satu tahun sampai dengan lima tahun ke depan, namun tetap konsisten dan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu strategis.Adapun Tujuan Dinas Sosial Kota Banjarbaru adalah:
- Meningkatkan peran Organisasi Sosial dalam pelayanan sosial terhadap PMKS;
- Meningkatkan Kemampuan penyandang cacat dalam melaksanakan fungsi sosial secara wajar;
- Meningkatkan Perubahan perilaku Penyandang Masalah Kesejahterraan Sosial (Wanita tuna Susila, Gelandangan, pengemis dan anak jalanan;
- Meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin;
- Meningkatkan kondisi pulih psikologi korban traficking dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
- Meningkatkan Perubahan perilaku anak yang berhadapan dengan hukum;
- Terlaksananya pelayanan dan bantuan sosial secara cepat dan tepat kepada korban bencana selama masa tanggap darurat;
- Meningkatkan perlindungan hak hidup dasar lanjut usia;
- Meningkatkan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan serta pelayanan publik.
- SASARAN
Sasaran adalah penjabaran dan implementasi dari tujuan pada tatanan yang lebih terarah, terperinci dan operasional. Sasaran menggambarkan hal atau kondisi yang ingin dicapai melalui rangkaian kegiatan dalam jangka waktu pertahun, persemester, pertriwulan atau bulanan. Sasaran diusahakan dalam bentuk kuantitatif, jelas dan terukur.
Sasaran yang ingin dicapai berdasarkan tugas pokok dan fungsi:
- Meningkatnya peran organisasi sosial dalam pelayanan sosial terhadap PMKS;
- Meningkatnya kemampuan penyandang cacat dalam melaksanakan fungsi sosial secara wajar;
- Meningkatnya perubahan perilaku Penyandang Masalah Kesejahterraan Sosial (wanita tuna susila, gelandangan, pengemis dan anak jalanan);
- Meningkatnya kualitas hidup keluarga miskin;
- Meningkatnya kondisi pulih psikologi korban traficking dan kekerasan dalam rumah tanggal (KDRT);
- Meningkatnya perubahan perilaku anak yang berhadapan dengan hukum;
- Terlaksananya pelayanan dan bantuan sosial secara cepat dan tepat kepada korban bencana selama masa tanggap darurat;
- Meningkatnya perlindungan hak hidup dasar lanjut usia;
- Meningkatnya pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan
- Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan keuangan serta pelayanan publik.